Google
Prof. Google M. Nuruddin


Senin, 09 Agustus 2010

wawasan nusantara indonesia

KATA PEGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha kuasa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehigga kami melaksanakan tugas makalah PPKN dengan lancar.
Makalah ini hanya sebagai pendamping dari mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada “Hasan Basri”, selaku Dosen pengajar PPKN dan pembimbing kami dalam mengrejakan pembuatan makalah ini dengan baik.

Seperti kata pepatah kuno mengatakan bahwa “Tak ada gading yang tak retak” Untuk itu kami selaku pembahas mengharap dengan hormat, Saran dan kritik dari para pembaca guna menyaempurnakan pembahasan selanjutnya guna meningkatkan prestasi.




Penyususun,

(………………….)


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian 2
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara 3
2.3 Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia 4
2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara 5
2.5 Otonomi Daerah 5
BAB III PENUTUP 8


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
• Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
• Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
• Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah.
Di dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Pengertian dari wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia.
2. Hakekat dari wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia
3. Latar belakang konsepsi dari wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia.
1.3 Tujuan
Makalah wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
1.Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
2.Untuk mengetahui latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.
3.Untuk mengetahui hakekat/makna dari wawasan nusantara.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
a. Pengertian Dan Hakekat wawasan nusantara Sebagai geopolitik indonesia
Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia. Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Landasan visional ini dikenal dengan istilah wawasan kebangsaaan atau wawasan nasional dan diberi nama wawasan nusantara.
Menurut landasan visional wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dari pengertian wawasan nusantara diatas, jelaslah bahwa wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Kedudukan Wawasan Nusantara
1.Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
3.Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4GBHN atau RPJM sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
a.Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b.Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
Wilayah subur dan dapat dihuni
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa.

2.3 Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan Nasional dengan penekanan bahwa wilayah Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau di seantero khatulistiwa. Sedangkan wawasan nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan TAP. MPR No. IV Tahun 1973. penetapan ini merupakan tahapan Akhir perkembangan konsepsi Negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Jelaslah di sini bahwa wawasan nusantara adalah pengejawantahkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara RI. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam koridor wawasan nusantara.

2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam perUUan yaitu ketetapan MPR tentang GBHN, akan tetapi ketetapan MPR sekarang sudah dicabut sehingga sebagai dasar yaitu Pasal 25 A UUD 1945,yag berbunyi : Negara Kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.
UU yang mengatur hal tersebut adalah UU No 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Cara pandang bangsa Indonesia dalam wawasan nusantara mecakup :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politk, meliputi masalah-masalah: kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan falsafah dan ideologi negara, kesatuan hukum yang mengabdi kepentingan nasional
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,meliputi masalah-masalah : kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial, pemeretaan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, meliputi masalah-masalah : pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat; mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, meliputi masalah-masalah : persamaan hak dan kewajiban bagi setiap waraga negara dalam membela negara; ancaman terhadap satu pulau atau daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa

2.5 Otonomi daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
tonomi di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
• Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
• Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
• Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Maka peran aktif generasi muda dalam menegmbangakan wawasan nusantara sangat begitu penting untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di indonesia dan menumbuhkan kesaaran untuk mempertahankan keutuhan negara kesatuan Refublik Indonesia.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, I. Mardiyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam
Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya
Usaha Nasional.
Sumarsono, S, et.al. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com